Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai I Gusti menghadirkan tiga terdakwa yaitu Sofyan Ali, Dedi Martiono dan Wisnu Tirtayasa. Agenda sidang adalah keterangan saksi korban dan pemilik kendaraan rental yang dipakai terdakwa yaitu Muhammad Ishak.
Jefri di hadapan majelis hakim mengungkapkan kronologis kejadian perampokan itu. Ia pun menuturkan salah satu anaknya yaitu Bayu, terkena luka bacokan dari pelaku. Bahkan aksi para penjahat ini mengakibatkan pintu rumahnya hancur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga terdakwa pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian disertai kekerasan dan undang-undang darurat tentang senjata api.
Diberitakan sebelumnya, aksi perampokan terjadi pada Jumat 26 Maret 2010 di rumah milik pengacara Jefri Sinaga, Jalan Pasirluyu Timur, Kelurahan Ancol Kecamatan Regol, Kota Bandung.
Perampok beraksi saat bertepatan para warga menunaikan salat Jumat. Polis berhasil menangkap sejumlah pelaku dengan diwarnai aksi saling baku tembak. Tiga orang perampok tewas di lokasi kejadian, tiga tertangkap dan empat lainnya kabur.
(bbp/ern)











































