DPRD Kota Bandung Masih Banyak Tunggakan Perda

DPRD Kota Bandung Masih Banyak Tunggakan Perda

- detikNews
Senin, 28 Jun 2010 17:15 WIB
DPRD Kota Bandung Masih Banyak Tunggakan Perda
Bandung - Tahun 2010 ini seharusnya DPRD Kota Bandung dapat menyelesaikan 22 Perda. Dalam semester pertama ini, harusnya ada 10 Perda yang disahkan. Namun saat ini baru 4 perda yang selesai dibuat.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi, yang ditemui usai menghadiri rapat Bamus bersama anggota DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kta Bandung, Jalan Aceh, Senin (28/6/2010).

"Untuk prolegda (program legislasi daerah-red), seharusnya ada 22 perda. Dalam satu semester ini, setidaknya ada 10 perda yang selesai. Tapi ini baru 4, jadi defisit 6," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengejar target penyelesaian menurutnya perlu dilakukan koordinasi antara Pemkot dan DPRD. Sebab, jika seluruhnya tidak selesai di tahun ini, akan menambah beban prolegda di tahun 2011.

"Kita bersama-sama harus bekerjasama melakukan percepatan sehingga tidak menyisakan tunggakan legislasi karena akan mengganggu program legislasi tahun 2011," katanya.

Empat perda yang telah disahkan yakni Perda RT/RW, Perda Bangunan, Perda Pajak Hiburan dan Perda Retribusi Parkir. Sementara raperda yang masih alot hingga kini yakni raperda Miras.

"Secara substantif, memang sepertinya sudah tuntas, tapi para anggota dewan memerlukan pendataan lagi, dan ada usul ditunda penetapannya. Perda miras ini memang memerlukan pendalaman," tandasnya.

Beberapa perda lainnya, kata Edi, hingga saat ini belum diusulkan Lembar Kotanya (LK) oleh eksekutif.

(avi/ern)


Berita Terkait