Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi, yang ditemui usai menghadiri rapat Bamus bersama anggota DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kta Bandung, Jalan Aceh, Senin (28/6/2010).
"Untuk prolegda (program legislasi daerah-red), seharusnya ada 22 perda. Dalam satu semester ini, setidaknya ada 10 perda yang selesai. Tapi ini baru 4, jadi defisit 6," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita bersama-sama harus bekerjasama melakukan percepatan sehingga tidak menyisakan tunggakan legislasi karena akan mengganggu program legislasi tahun 2011," katanya.
Empat perda yang telah disahkan yakni Perda RT/RW, Perda Bangunan, Perda Pajak Hiburan dan Perda Retribusi Parkir. Sementara raperda yang masih alot hingga kini yakni raperda Miras.
"Secara substantif, memang sepertinya sudah tuntas, tapi para anggota dewan memerlukan pendataan lagi, dan ada usul ditunda penetapannya. Perda miras ini memang memerlukan pendalaman," tandasnya.
Beberapa perda lainnya, kata Edi, hingga saat ini belum diusulkan Lembar Kotanya (LK) oleh eksekutif.
(avi/ern)











































