Sidang yang dipimpin Sumantono di ruang sidang Utama PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (24/6/2010), juga dihadiri istri terdakwa Susi. Dalam pembacaan putusannya, terdakwa didakwa pidana pasal 81 jo pasal 33 UU No 43 Tahun 2009 tentang kearsipan.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara sah dan meyakinkan, terdakwa dijatuhi hukman 2 tahun penjara," ujar Sumantono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat menyalami satu per satu majelis hakim, Susi tak kuasa menahan tangisnya. Ia langsung sesegukan sambil berurai air mata. Andri pun berusaha menenangkan istrinya dengan mengecup kening istrinya yang berjilbab itu.
"Hakim tak adil karena ada beberapa saksi yang tidak dihadirkan," ujar pria yang mengenakan pakaian batik cokelat dan rompi merah bertuliskan kejaksaan negeri Bandung itu pada wartawan, saat ditanya alasannya untuk banding.
Sebelumnya oleh JPU Dodi Junaedi tuntutan 3 tahun penjara.
(ern/ern)











































