Divonis 2 Tahun, Terdakwa Penggelapan Dokumen Pajak Banding

Divonis 2 Tahun, Terdakwa Penggelapan Dokumen Pajak Banding

Baban Gandapurnama - detikNews
Kamis, 24 Jun 2010 16:48 WIB
Divonis 2 Tahun, Terdakwa Penggelapan Dokumen Pajak Banding
Bandung - Andri Hardukadi, terdakwa penggelapan dokumen wajib pajak di wilayah kantor Jabar 1 divonis 2 tahun penjara atau lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. Tak terima putusan majelis hakim, Andri langsung ajukan banding.

Sidang yang dipimpin Sumantono di ruang sidang Utama PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (24/6/2010), juga dihadiri istri terdakwa Susi. Dalam pembacaan putusannya, terdakwa didakwa pidana pasal 81 jo pasal 33 UU No 43 Tahun 2009 tentang kearsipan.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara sah dan meyakinkan, terdakwa dijatuhi hukman 2 tahun penjara," ujar Sumantono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendengar putusan itu, Andri langsung menyatakan banding saat ditanya majelis hakim mengenai vonis yang dijatuhkan. Usai persidangan, Andri pun menghampiri majelis hakim dan bersalaman. Hal itu diikuti istrinya Susi, yang sejak awal persidangan duduk di bangku pengunjung.

Saat menyalami satu per satu majelis hakim, Susi tak kuasa menahan tangisnya. Ia langsung sesegukan sambil berurai air mata. Andri pun berusaha menenangkan istrinya dengan mengecup kening istrinya yang berjilbab itu.

"Hakim tak adil karena ada beberapa saksi yang tidak dihadirkan," ujar pria yang mengenakan pakaian batik cokelat dan rompi merah bertuliskan kejaksaan negeri Bandung itu pada wartawan, saat ditanya alasannya untuk banding.

Sebelumnya oleh JPU Dodi Junaedi tuntutan 3 tahun penjara.

(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads