6 Terdakwa Divonis 2 Tahun Lebih Berat dari Tuntutan

6 Terdakwa Divonis 2 Tahun Lebih Berat dari Tuntutan

Baban Gandapurnama - detikNews
Kamis, 24 Jun 2010 13:57 WIB
6 Terdakwa Divonis 2 Tahun Lebih Berat dari Tuntutan
Bandung -

Bernasib sama dengan dua terdakwa lainnya yang diputus dua tahun lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, empat terdakwa lainnya kasus pembunuhan Zulkarnaen pun divonis lebih berat dari tuntutan.

Dalam sidang putusan dengan terdakwa Engelbertus Yamtewau, Ketua Majelis Hakim Lamsanah Sipayung menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana tehadap terdakwa satu dan dua selama 20 tahun penjara," ujarnya di ruang Sidang VI PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (24/6/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan terhadap Engelbertus sama dengan putusan terhadap Daniel Danki Fatibua dan Salam Walemuli, yang telah disidangkan tadi pagi di ruang sidang yang sama. Putusan terhadap mereka bertiga, lebih berat dua tahun dari tuntutan jaksa.

Selanjutnya sidang dilanjutkan dengan tiga terdakwa yaitu Emen Mustafa Kamal Vasha, Eustahius Weto Sada, Mahmud Gabriel, yang dipimpin majelis hakim Nurhakim. Sama dengan teman-temannya, ketiga terdakwa pun divonis lebih berat yaitu 16 tahun penjara. Sementara tuntutan JPU hanya 14 tahun penjara.

Usai persidangan, istri korban Ririn Fatimah berusaha mengejar terdakwa yang dikawal menuju sel tahanan PN. Namun ditahan oleh para kerabatnya dan langsung menenangkannya.

Daniel Danki Fatibua dan Salam Walemuli, bersama empat terdakwa lainnya yaitu Emen Mustafa Kamal Vasha, Eustahius Weto Sada, Mahmud Gabriel, dan Engelbertus Yamtewau dijerat pasal pembunuhan berencana.

Keenamnya berselisih dengan Zulkarnaen di salah satu tempat hiburan di Jalan Jendral Sudirman, Bandung. Perkelahian pun tak terhindarkan sampai berlanjut ke luar. Korban Zulkarnaen kemudian dikeroyok di Jalan Cibadak, selanjutnya tewas karena luka bacok di kepala dan luka tusuk di dada.

(ern/ern)


Berita Terkait