"Setiap kota kabupaten bahkan gubernur, banyak yang meminta untuk diberikan WTP. Tapi saya tidak bisa memberikan penilaian sembarangan. Kita (BPK-red) kan tidak bisa mmeberikan WTP begitu saja, karena harus ada 4 syarat untuk dapat penilaian WTP," ujar Gunawan saat dihubungi wartawan via telepon selularnya, Rabu (23/6/2010).
Empat syarat tersebut yaitu penyertaan laporan keuangan harus sesuai reputasi pemerintah, pengungkapan laporan keuangan yang seluas-luasnya, sistem pengendalian keuangan harus baik, dan harus menunjang pembangunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara status penilaian atas audit laporan keuangan atau APDB ada 4, yaitu Wajar Tanpa pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian, Tidak Wajar,Β dan Menolak Memberikan Pendapat atau Tidak Dapat Menyatakan Pendapat.
(tya/ern)











































