Penundaan tersebut dinyatakan oleh Nurhakim, Ketua Majelis Hakim di ruang II Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata. Agenda sidang kali ini yaitu pembacaan putusan. Terdakwa Jodi langsung menghampiri hakim untuk bersalaman sesaat setelah penundaan dikatakan Hakim.
Saat ditanyakan alasan penundaan, Nurhakim mengatakan hal itu karena amar putusan belum siap. "Terpaksa ditunda hingga minggu depan," katanya singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat melewati perempatan Tamblong-Asia Afrika, dia diberhentikan polisi karena membunyikan sirine. Sempat terjadi adu mulut antara Jodi dan petugas Lantas.
Akhirnya, Jodi digelandang ke Polwiltabes Bandung dan kemudian setelah diperiksa beberapa jam, Jodi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
(tya/ern)











































