Pledoi 6 Terdakwa Sepi Teriakan Keluarga Korban

Sidang Kasus Pembunuhan Cibadak

Pledoi 6 Terdakwa Sepi Teriakan Keluarga Korban

- detikNews
Selasa, 22 Jun 2010 17:22 WIB
Pledoi 6 Terdakwa Sepi Teriakan Keluarga Korban
Bandung - Berbeda dengan suasana sidang kasus pembunuhan terhadap Zulkarnaen Lewemusa (30) yang biasanya diwarnai ricuh dan adu mulut. Pada sidang pembacaan pembelaan terdakwa atau pledoi terhadap enam terdakwa, di PN Bandung, Selasa (22/6/2010) berlangsung lebih tenang.

Meski begitu, untuk mengantisipasi terjadinya kerusuhan, sedikitnya 100 personel gabungan dari Polwiltabes Bandung dan Polresta Bandung Tengah berjaga-jaga di area sidang serta di lingkungan sekitar.

"Kami mengerahkan 100 personel gabungan dari Polwiltabes dan Polresta Bandung Tengah," ujar Kapolresta Bandung AKBP I Wayan Supartha kepada detikbandung, di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (22/6/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang sendiri dipimpin Majelis Hakim I Ngurah Arthanaya, Lamsana Sipayung, dan Nur Hakim. Sementara JPU terdiri dari Syafei SH dan Julia SH.

Usai sidang, Arthanaya menyatakan sidang kembali dilanjutkan Kamis (24/6/2010) dengan agenda putusan sidang. "Sidang kami lanjutkan kembali kamis ini dengan agenda putusan sidang," kata Arthanaya.

Sementara itu, keluarga korban Zulkarnaen terlihat menahan diri dan meredam emosi selama sidang ini. John (kakak Zulkarnaen-red) dan kerabatnya bersikukuh agar para terdakwa dihukum pidana seumur hidup. Sementara dalam pembacaan tuntutan di sidang minggu lalu, tiga terdakwa diancam hukuman 18 tahun dan tiga terdakwa lainnya 14 tahun.

Para terdakwa dinyatakan melanggar pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

"Kami menginginkan para terdakwa dihukum seumur hidup," kata John.

Pada agenda sidang pembacaan dakwaan terhadap para 6 terdakwa seminggu lalu yang berakhir ricuh. Enam pelaku pembunuhan terhadap Zulkarnaen, mendapat tuntutan hukuman berbeda. Daniel Danki Fatibua, Engelbertus, serta Salam Walemuli, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) kurungan penjara 18 tahun. Sementara Emen Mustafa Kamal Vasha, Eustahius Weto Sada, dan Mahmud Gabriel, dituntut 14 tahun kurungan penjara.

(tya/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini