Panik Dikejar Massa, Dua Penjambret Lari ke Mapolwil Bandung

Panik Dikejar Massa, Dua Penjambret Lari ke Mapolwil Bandung

- detikNews
Selasa, 22 Jun 2010 15:31 WIB
Panik Dikejar Massa, Dua Penjambret Lari ke Mapolwil Bandung
Bandung - Panik. Itulah yang dirasakan dua pelaku penjambretan Sendi (20) dan Ayub (21). Saat dikejar massa usai menjambret tas milik Rini Jati Puspitasari (23), pegawai Kecamatan Cibeunying Kaler yang baru keluar dari Balai Kota, Sendi dan Ayub malah bersembunyi di Mapolwiltabes Bandung. Alhasil keduanya dengan mudah dicokok polisi.

Sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (22/6/2010), saat Rini yang mengendarai sepeda motor matic keluar dari Balai Kota, Jalan Wastukencana, dia dibuntuti Sendi dan Ayub yang berboncengan. Tepat di depan Masjid Al Ukhwah, Sendi yang dibonceng Ayub menjambret tas pink milik Rini. Spontan Rini berteriak. Warga yang berada di sekitar kejadian langsung mengejar pelaku.

Ayub langsung menggas motornya ke arah depan Gedung DPRD dan berbelok ke arah Jalan Merdeka. Namun massa tetap mengejar sambil berteriak. Tepat di depan SD Banjar Sari V, seorang anggota TNI yang tengah berjalan dan mendengar teriakan massa, menendang sepeda motor yang ditumpangi Ayub dan Sendi hingga terjatuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat terjatuh, keduanya langsung bangun dan lari terbirit-birit ke arah Mapolwiltabes Bandung, yang berada samping SD. Mereka masuk ke lapangan yang berada di dalam Mapolwil dan membaur dengan warga yang akan membuat SIM. Namun, kedok keduanya terbongkar oleh petugas Satlantas Polwiltabes. Akhirnya Ayub dan Sendi diserahkan ke bagian Satreskrim.

"Dalam tas korban ada uang pribadi dan surat pencairan dana untuk gaji karyawan sekecamatan Cibeunying Kaler senilai Rp 100 juta," ujar Kasatreskrim Polwiltabes Bandung AKBP Arman Achdiat kepada wartawan di Mapolwiltabes Bandung, Jalan Jawa.

Sementara itu Ayub mengaku beberapa kali menjambret yang sasarannya wanita yang memakai motor. "Modusnya tas diambil dan kabur," kata dia.

Dia mengaku awalnya tadi dia mau mencuri helm, namun karena ada kesempatan dia dan Sendi memutuskan untuk menjambret.

"Keduanya kita tahan dan dijerat pasal 365 KUHPidana," ujar Arman.

(ern/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini