"Soal status Ariel saya no comment. Tapi saya menyesalkan yang menyebarluaskan video itu, penyebar harus dihukum berat," ujar Patrialis, saat ditemui di Gedung Sate usai Penandatangan Bersama Tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Dalam Mewujudkan Penegakkan Hukum yang Berkeadilan antara Pengadilan Tinggi Jabar, Kementrian Hukum dan HAM Jabar, Kejaksaan Tinggi Jabar dan juga Polda Jabar, Selasa (22/6/2010).
Saat disinggung bagaimana proses penanganan kasus Ariel, Patrialis hanya menjawab "Soal penanganan, polisi yang lebih tahu," katanya.
Ariel resmi menjadi tersangka kasus video porno mirip dirinya. Namun, sampai saat ini, polisi belum bisa menemukan penyebar pertama video porno tersebut. Polisi juga sudah mengantongi enam nama yang diduga sebagai penyebar video porno mirip Ariel dan Luna. Dari keenam orang tersebut, menurut polisi, ada yang merupakan teman dekat pasangan selebritis itu. (tya/ern)











































