Asep pertama kali melakukan aksinya 1 Januari 2010 di kobong atau asrama santri di Kampung Kancah RT 03 RW 15, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Setelah itu, pelaku kembali melakukan aksi bejadnya hingga tujuh kali.
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Ahmad Zubair mengatakan tersangka merupakan guru ngaji yang setiap harinya mengajar di asrama tersebut. Berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, pada 1 Januari lalu, sekitar pukul 02.00 WIB, Asep menyelinap diam-diam ke dalam kamar korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, Asep pernah mengulangi perbuatan tak senonoh di rumah korban. Tersangka pun terus bertindak serupa di beberapa tempat berbeda. Terakhir, ia mengerayangi RS pada 2 Juni 2010. Kepada Asep, korban mengaku selama ini hamil.
"Sebanyak delapan kali tersangka berbuat cabul. Saat mengetahui korban hamil, dia tak mau tanggung jawab. Korban mengadu ke orangtuanya dan melaporkan kasus tersebut. Kami pun langsung menangkap dan mengamankan tersangka," tutur Zubair sambil menambahkan kalau Asep ditahan di Mapolresta Cimahi.
(bbp/bbp)











































