Hal tersebut disampaikan Tigor dalam pembacaan pembelaan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Nurhakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (16/6/2010). Turut hadir terdakwa Jodi dalam sidang tersebut.
"Terdakwa tidak pernah melakukan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan kepada petugas. Fakta terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, terdakwa tidak mengancam dan tidak melakukan pemukulan ke bagian kepala saksi korban," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang melakukan ucapan itu teman terdakwa. Maka itu, kami meminta Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan melepaskan dari tuntutan hukum," ujar Tigor.
Selain itu, kata Tigor, hal menjadi pertimbangan lainnya ialah Jodi masih berusia muda, merupakan atlet binaraga dan menunjukkan sikap kooperatif.
Namun begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dodi Junaedi tetap pada pendiriannya. "Saya tetap pada tuntutan dan segera melakukan putusan," ucap Dodi kepada Ketua Hakim. JPU menuntut Jodi 1 tahun penjara.
Sementara Nurhakim mengatakan sidang kembali digelar pekan depan. "Tanggal 23 Juni 2010 sidang dilanjutkan dengan agenda putusan," terang Nurhakim.
Pada saat pelaksanaan Braga Bike Fest yang digelar Sabtu, 12 Desember 2009 silam, sekitar dua puluh anggota Klub Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) melakukan konvoi menuju Jalan Braga yang dipimpin oleh Jodi Jay Kusuma. Dalam konvoinya ini, mereka membunyikan sirine.
Pada saat melewati perempatan Tamblong-Asia Afrika, dia diberhentikan polisi karena membunyikan sirine. Sempat terjadi adu mulut antara Jodi dan petugas Lantas.
Akhirnya, Jodi digelandang ke Polwiltabes Bandung dan kemudian setelah diperiksa beberapa jam, Jodi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
(bbp/ern)










































