"Dari hasil kunjungan kerja, ternyata ada beberapa rumah sakit yang menghasilkan limbah mengandung bahan beracun berbahaya (B3)," ujar Sekretaris Komisi C DPRD Provinsi Jabar Ahmad Syauqi, di Gedung DPRD Provinsi Jabar, Jalan Diponegoro, Selasa (15/6/2010).
Beberapa contoh limbah medis tersebut misalnya bekas jarum suntik dan potongan tubuh manusia sisa operasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam raperda itu, kata dia, nantinya akan diatur sanksi. "Nantinya akan dirunut secara jelas bagaimana sanksi dan aturan yang mengaturnya. Bahkan, sanksi terberatnya bisa sampai pencabutan izin rumah sakitnya," jelasnya.
(ern/ern)











































