"Dari hasil kunjungan kerja, ternyata ada beberapa rumah sakit yang menghasilkan limbah mengandung bahan beracun berbahaya (B3)," ujar Sekretaris Komisi C DPRD Provinsi Jabar Ahmad Syauqi, di Gedung DPRD Provinsi Jabar, Jalan Diponegoro, Selasa (15/6/2010).
Beberapa contoh limbah medis tersebut misalnya bekas jarum suntik dan potongan tubuh manusia sisa operasi.
Menurutnya raperda itu diperlulkan untuk menetapkan standarisasi pengelolaan limbah medis yang dikelola rumah sakit. "Kita ingin memberikan jaminan kepada masyarakat. Intinya, limbah rumah sakit tersebut aman bagi lingkungan," tuturnya.
Dalam raperda itu, kata dia, nantinya akan diatur sanksi. "Nantinya akan dirunut secara jelas bagaimana sanksi dan aturan yang mengaturnya. Bahkan, sanksi terberatnya bisa sampai pencabutan izin rumah sakitnya," jelasnya.
(ern/ern)











































