Namun, hal itu dibantah Wakil Ketua DPRD Jabar dari Fraksi PKS Nur Supriyanto, saat dihubungi wartawan, Senin (14/6/2010) siang.
"Saya katakan tidak ada (suap). Isu tersebut sengaja ada digulirkan mereka yang tidak puas atas hasil yang dicapai," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikabarkan, setiap anggota DPRD Provinsi Jabar mendapat 'uang kadeudeuh' Rp 5 juta hingga Rp 10 juta dari eksekutif, agar tak menggunakan hak interpelasi pada LKPJ itu.
Pada pertengahan April lalu dibentuk Pansus LKPJ Gubernur 2009, usai mendengarkan LKPJ yang dibacakan gubernur dalam sidang rapat paripurna. Setelah beberapa hari kerja, pansus menyimpulkan jika kinerja gubernur pada 2009 buruk. Indikatornya antara lain IPM pada 2009 terendah dalam 5 tahun terakhir dan tidak tercapainya janji gubernur dan wakilnya yang sudah tertuang dalam RPJMD.
Pada 22 April 2010, digelar sidang paripurna istimewa LKPJ gubernur tahun 2009. Saat itu, beberapa anggota dewan mengajukan hak interpelasi. Lalu keesokan harinya, 24 anggota pengusung hak interpelasi secara resmi mengajukan ke pimpinan dewan.
Usulan ini dibahas di Bamus DPRD Jabar. Lalu pada Senin, 17 Mei 2010, gubernur bersama pimpinan dewan, ketua fraksi, dan ketua komisi DPRD Jabar melakukan pertemuan tertutup di Gedung Pakuan.
Sidang paripurna hak interpelasi yang awalnya akan digelar pada Selasa, 18 Mei diundur menjadi 31 Mei 2010. Dalam sidang itu, dilakukan voting di mana 39 suara setuju interpelasi dan 59 suara menolaknya. Saat itu sidang dihadiri 91 orang.
(ern/ern)











































