Terlibat Penggelapan Puluhan Mobil Rental, 3 Polisi Disidang

Terlibat Penggelapan Puluhan Mobil Rental, 3 Polisi Disidang

Baban Gandapurnama - detikNews
Kamis, 10 Jun 2010 16:38 WIB
Terlibat Penggelapan Puluhan Mobil Rental, 3 Polisi Disidang
Bandung - Diduga terlibat kasus penggelapan puluhan mobil rental, tiga anggota Polres Bandung Timur menjalani sidang disiplin di Mapolresta Bandung Timur, Jalan AH Nasution, Kamis (10/6/2010).

Ketiga oknum polisi itu berinisial Iptu DW, Aiptu AH dan Brigadir AS. Pantauan wartawan di lokasi, sidang tersebut dipimpin Wakapolresta Bandung Tengah Kompol Budi Susarwo.
Β 
Kapolresta Bandung Timur AKBP Victor Manoppo mengatakan, ketiga polisi tersebut diduga terlibat kasus penggelapan puluhan mobil rental.

"Kalau kasusnya ditangani Polres Bandung Timur. Mereka tadi menjalani sidang disiplin. Sementara untuk kasus pidananya, nanti menunggu sidang di peradilan umum," ungkap Victor saat ditemui wartawan di Mapolresta Bandung Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi yang diperoleh wartawan, terungkapnya kasus yang melibatkan tiga polisi tersebut saat seorang pemilik rental di Kiaracondong, melaporkan ke Polresta Bandung Tengah.

Pemilik rental melaporkan satu unit mobilnya yang tak kunjung kembali setelah disewa. Mobil Daihatsu Xenia nopol D 1596 LN merupakan milik warga bernama Cecep yang menitipkan di rental.

Pada Oktober 2009, mobil tersebut disewa beberapa hari oleh seorang pria berinisial DA. Akan tetapi, hingga Maret 2010, mobil tersebut tidak dikembalikan.

Satreskrim Polres Bandung Tengah segera menyelidiki dan memeriksa DA. Dari keterangan DA kepada polisi, mobil itu ada di tangan seorang polisi Polresta Bandung Timur yaitu Bintara AS.
Β 
Akhirnya, AS ditangkap anggota Satreskrim Polresta Bandung Tengah. AS mengaku kalau Daihatsu Xenia itu diberikan kepada Iptu DW yang kemudian menjualnya. Sementara Aiptu AH dan AS diketahui sebagai perantara yang memperoleh penjualan mobil rental.

DW yang sudah ditetapkan tersangka tersangka penadah dan dijerat pasal 480 KUH Pidana ikut pula merasakan hasilnya. Korban yang menjadi incaran DW ialah mobil rental di wilayah Cileunyi, Sumedang dan Bogor.

Ketiga tersangka tersebut, kata Victor, masih tercatat sebagai anggota Polresta Bandung Timur.

"Sanksi untuk ketiganya menunggu hasil vonis pada sidang peradilan umum. Sanksi itu bisa berupa mutasi, penundaan atau penurunan pangkat dan pemecatan. Apabila vonisnya lebih dari tiga bulan, ketiganya bisa menerima sanksi pemberhentian secara tidak hormat," jelas Victor.


(bbp/avi)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads