Dua Minimarket Tak Berizin Sempat Buka 24 Jam

Dua Minimarket Tak Berizin Sempat Buka 24 Jam

- detikNews
Kamis, 10 Jun 2010 12:43 WIB
Bandung - Kedua minimarket yang tidak berizin di Jalan Dago sempat beberapa minggu beroperasi selama 24 jam. Sebelumnya, mereka juga sudah mendapat surat peringatan untuk menutup tokonya dan mengurus surat izinnya.

"Iya, kami sudah dapat pemberitahuan dari RT, RW, dan lurah. Lurahnya dateng ngasih tahu kalau kami belum berizin. Kita sudah dua hari tutup kok," ujar salah satu karyawan Indomart Tyo Kartio di lokasi, Kamis (10/6/2010).

Menurut Tyo, ia dan rekannya masih datang ke toko untuk menjaga dan membereskan barang di toko. "Kita enggak jualan cuma beres-beres saja di dalam," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Tyo, Indomaret di Jalan Dago No 303 tersebut baru dibuka 27 April 2010 lalu. Saat pertama buka, mereka sempat beroperasi selama 24 jam. Namun bulan Juni ini mereka hanya beroperasi dari pukul 07.00 WIB hingga 22.00 WIB.

"Karena kita lihat di berita katanya minimarket enggak boleh buka 24 jam," terangnya.

Begitupun dengan Alfamart, dua bulan lalu beroperasi 24 jam, dan baru seminggu ini beroperasi mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

(avi/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads