Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dodi Junaedi dalam sidang tuntutan di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (9/6/2010), menyatakan hal yang memberatkan terdakwa adalah karena melawan aparat polisi.
"Sementara yang meringankan terdakwa adalah dia mengaku kesalahan dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar ini, Dodi berembug dengan kuasa hukumnya dan mengatakan kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Nurhakin, jika mereka akan mengajukan pembelaan atau pledoi.
"Sidang akan kita teruskan nanti minggu depan untuk mendengarkan pledoi dari terdakwa," ujar Nurhakim
Pada saat pelaksanaan Braga Bike Fest yang digelar Sabtu, 12 Desember 2009 silam, sekitar dua puluh anggota Klub Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) melakukan konvoi menuju Jalan Braga yang dipimpin oleh Jodi Jay Kusuma. Dalam konvoinya ini, mereka membunyikan sirine.
Pada saat melewati perempatan Tamblong-Asia Afrika, dia diberhentikan polisi karena membunyikan sirine. Sempat terjadi adu mulut antara Jodi dan petugas Lantas.
Akhirnya, Jodi digelandang ke Polwiltabes Bandung dan kemudian setelah diperiksa beberapa jam, Jodi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan
(ern/ern)










































