JPU Tuntut Jodi 1 Tahun Penjara

Sidang Kasus Anggota Moge

JPU Tuntut Jodi 1 Tahun Penjara

Baban Gandapurnama - detikNews
Rabu, 09 Jun 2010 15:19 WIB
JPU Tuntut Jodi 1 Tahun Penjara
Bandung - Jodi Jaya Kusuma, terdakwa kasus anggota moge vs polisi lalu lintas, dituntut 1 tahun penjara. Dia dijerat pasal 212 KUH-pidana karena melawan aparat yang sedang menjalankan tugas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dodi Junaedi dalam sidang tuntutan di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (9/6/2010), menyatakan hal yang memberatkan terdakwa adalah karena melawan aparat polisi.

"Sementara yang meringankan terdakwa adalah dia mengaku kesalahan dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu, lanjutnya, JPU memutuskan untuk menuntut Jodi kurungan 1 tahun penjara. "Barang bukti satu baju polri yang kancingnya terlepas dan satu helm lalu lintas diserahkan kembali pada saksi Dasep (saksi korban-red). Sememntara terdakwa harus membayar uang perkara Rp 2 ribu," ujar Dodi.

Mendengar ini, Dodi berembug dengan kuasa hukumnya dan mengatakan kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Nurhakin, jika mereka akan mengajukan pembelaan atau pledoi.

"Sidang akan kita teruskan nanti minggu depan untuk mendengarkan pledoi dari terdakwa," ujar Nurhakim

Pada saat pelaksanaan Braga Bike Fest yang digelar Sabtu, 12 Desember 2009 silam, sekitar dua puluh anggota Klub Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) melakukan konvoi menuju Jalan Braga yang dipimpin oleh Jodi Jay Kusuma. Dalam konvoinya ini, mereka membunyikan sirine.

Pada saat melewati perempatan Tamblong-Asia Afrika, dia diberhentikan polisi karena membunyikan sirine. Sempat terjadi adu mulut antara Jodi dan petugas Lantas.

Akhirnya, Jodi digelandang ke Polwiltabes Bandung dan kemudian setelah diperiksa beberapa jam, Jodi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan

(ern/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini