Untuk mempercepat proses, siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy. Selain itu, tunjukkan masa berlaku SIM yang sudah habis masa berlakunya.
Layanan SIM keliling ini akan beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai dan hanya akan melayani warga ber-KTP Bandung dan yang SIM-nya dikeluarkan Polwiltabes Bandung.
(ern/ern)











































