18 Pengedar Ganja Diciduk, Dua di Antaranya pelajar SMA

18 Pengedar Ganja Diciduk, Dua di Antaranya pelajar SMA

Baban Gandapurnama - detikNews
Jumat, 04 Jun 2010 18:49 WIB
18 Pengedar Ganja Diciduk, Dua di Antaranya pelajar SMA
Bandung - Unit Reserse Narkotika Polres Bandung Tengah menciduk 18 tersangka kasus narkoba jenis ganja. Tersangka yang semuanya pria itu diringkus sejak Mei hingga Juni 2010. Dua di antaranya adalah pelajar SMA.

Dari 18 orang, 15 di antaranya merupakan satu jaringan. Kapolres Bandung Tengah AKBP IW Supartha Yadnya mengatakan, awalnya polisi membekuk dua tersangka yaitu Copet (25) dan Bogel (22).

"Kedua warga Antapani ini kedapatan membawa ganja," kata Supartha di Mapolresta Bandung Tengah, Jumat (4/6/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terungkapnya kasus ini berawal saat Copet dan Bogel mengendarai sepeda motor di Komplek Sesko TNI AD Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung. Petugas TNI di tempat tersebut memberhentikan laju mereka karena mengundang tingkah mencurigakan.

Keduanya terlihat panik saat diminta menunjukkan surat-surat kendaraan serta identitas diri. Kecurigaan petugas pun terbukti saat mereka mengeluarkan dompet.

"Di dalam dompet kedua tersangka ditemukan beberapa linting ganja siap isap. Melihat demikian, petugas tersebut berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Bandung Tengah," jelas Supartha.

Berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, rupanya Copet dan Bogel tidak hafal jalan sehingga nyasar ke komplek militer tersebut. Hasil pengembangan polisi, tersangka mendapat ganja dari seorang pengedar asal Purwakarta.

"Kalau si bandarnya buron. Namun dari pengungkapan ini, kami menangkap 13 orang pengecer dan pelanggan bandar," jelas Supartha.

Selain 15 tersangka tadi, polisi berhasil menangkap bandar ganja, Edi (30), Apih (45) dan Ilham (36). Mereka diringkus di tempat berbeda di Kota Bandung.

Dari tersangka Edi disita barang bukti berupa 19 linting ganja. Sementara dari tersangka Apih disita barang bukti dua paket besar ganja yang siap edar. Polisi menemukan 4 paket besar ganja, 1 paket sedang, dan 21 paket kecil dari tersangka Ilham.

Supartha menjelaskan, sejak Mei hingga awal Juni 2010, sebanyak 18 tersangka kasus narkoba jenis ganja berhasil terungkap. Dua tersangka di antaranya masih berstatus pelajar SMA di Bandung.

Seluruh tersangka dijerat pasal 111 junto 114 junto 115 junto 127 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya empat hingga 15 tahun penjara," jelas Supartha.

(bbp/avi)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads