Polisi Bekuk Dukun Pengganda Uang Palsu

Polisi Bekuk Dukun Pengganda Uang Palsu

Baban Gandapurnama - detikNews
Selasa, 01 Jun 2010 17:05 WIB
Polisi Bekuk Dukun Pengganda Uang Palsu
Bandung -

Polisi menangkap pria berinisial SNY (48) yang berprofesi sebagai dukun pengganda uang palsu. Selain dukun palsu itu, polisi juga menangkap dua kaki tangannya KST (50) dan JH (50), yang berperan mencari korban.

Ketiganya ditangkap di salah satu rumah di Jalan Pasirkoja, Senin (31/5/2010). Polisi berpura-pura menjadi pasien yang akan menggandakan uang. "Barang bukti yang kami sita adalah Rp 1 miliar berupa uang palsu yang terdiri dari pecahan rupiah dan US dollar," ujar Kapolwiltabes Bandung Kombes Pol Imam Budi Supeno di Mapolwiltabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (1/6/2010).

Keseharian SNY, kata Imam, sebagai paranormal yang mengaku memilki kemampuan menggandakan uang. Sementara dua kaki tangannya, KST dan JH berperan mencari pasien. Modus yang dilakukan 1:3 dan 1:5. "Jadi misalnya si korban serahkan Rp 1 juta uang asli, maka dapat Rp 3 juta uang palsu," ujar Imam. Sang pasien tak tahu jika uang yang berlipat itu adalah uang palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang bukti yang berhasil disita berupa pecahan uang palsu Rp 100 ribu sebanyak 3.493 lembar, pecahan Rp 50 ribu 1 lembar, pecahan Rp 20 ribu sebanyak 484 lembar dan pecahan Rp 100 sebanyak 878 lembar.

Selain itu, disita juga pecahan uang palsu dollar Amerika pecahan 100 US Dollar sebanyak 182 lembar dan pecahan 500 US dollar sebanyak 99 lembar. Tak hanya itu, 5.000 pecahan uang Brazil sebanyak 100 lembar.

"Kalau rupiahnya jadi Rp 356.117.800 dan dollarnya 67.700 US dollar atau dirupiahkan Rp 663.460.000. Jadi uang palsu yang kita sita nilainya Rp 1 miliar lebih," jelas Imam.

Selain itu, disita juga 51 gepok uang kertas yang belum dicetak. "Kami juga menyita Rp 6 juta uang asli yang diduga milik pasien," ungkapnya.

Polisi juga menemukan beberapa alat untuk ritual seperti keris, tiga jenggot palsu, dan juga isim.

Para tersangka terjerat Pasal 244 KUHP dan atau 245 tentang memalsukan dan mengedarkan mata uang kertas negara atau kertas uang bank dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads