"Majelis hakim agung (PK kasus Gasibu) mensomasi yang bersangkutan (anggota KY Zainal Arifin) karena pernyataannya bisa merusak citra hakim," kata hakim agung Imam Soebechi saat konferensi pers di Gedung MA, Senin, (31/5/2010).
Imam mengatakan, majelis hakim tersebut akan menyurati KY dan meminta agar Zainal mencabut pernyataannya. "Yang kami minta adalah yang bersangkutan
mencabut pernyataannya di media di mana yang bersangkutan berkomentar," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
diduga tidak profesional. Penilaian Zainal tersebut karena majelis hakim menerima permohonan PK padahal novum atau bukti baru dari pemohon diduga palsu.
Putusan PK kasus lapangan Gasibu tersebut membuat pemeritah Provinsi Jawa Barat kehilangan lapangan Gasibu yang nilainya Rp 6 triliun.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Agung memenangkan Eutik Suhanah dkk. melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung No 35PK/TUN/2009,15 September 2009.
Atas putusan itu, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menyurati Mahkamah Agung untuk segera mengeluarkan penetapan yang non-executable bagi putusan PK kasus tanah Gasibu. Selain itu, Pemprov Jabar juga melayangkan surat ke KY No 183.14/1617/Huk-Ham tanggal 12 April 2010 tentang Analisis terhadap putusan PK.
Pemprov Jabar meminta KY untuk menganalisis PK yang dikeluarkan MA, dan segera membuat rekomendasi pemutasian hakim-hakim yang terlibat di balik keluarnya PK MA tersebut.
Kemudian pada 19 Mei 2010, KY mengeluarkan surat yang ditandatangani Ketua Komisi Yudisial M Busyro Muqodas kepada Majelis Hakim PK MA yang ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan Gubernur Jawa Barat. Namun, surat itu baru diterima Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar pada Rabu (26/5/2010).
Di dalam surat itu disebutkan, putusan Mahkamah Agung No 35PK/TUN/2009 tanggal 15 September 2009 adalah cacat hukum, karena pada halaman 1 diduga terdapat kekeliruan majelis hakim tentang kedudukan hukum Edi Rohaedi, S.H., M.H., dan Nandang Kusnadi, S.H., (advokat) seolah-olah mereka menerima kuasa langsung dari Eutik Suhanah dkk., berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 30 Desember 2008.
Padahal, surat kuasa khusus itu adalah surat kuasa khusus dari Hj. Rd. Ridha Faridha Rukmiati Siti Jubaedah kepada Edi Rohaedi, S.H., M.H., dan Nandang Kusnadi, S.H..
Oleh karena itu, putusan Mahkamah Agung No. 35{K/TUN/2OO9 tanggal 15 September 2009 menurut Komisi Yudisial RI adalah cacat hukum dan tidak dapat dilaksanakan (nonexecutable).
Lebih lanjut ditulis di dalam surat itu, putusan MA itu didasarkan pada bukti-bukti baru (novum-no-vum) palsu. Komisi Yudisial pun memaparkan, novum-no-vum yang diajukan oleh Eutik Suhanah dkk. terbukti palsu, setelah dilakukan perbandingan dan pemeriksaan ulang terhadap dokumen-dokumen pertanahan dan dokumen pengadilan yang ada.
Kepastian tentang novum palsu itu pun diperkuat dengan keterangan dan pendapat hukum dari Prof Ny. Arie Sukan-ti Hutagalung, di dalam suratnya yang ditujukan kepada Sekretaris daerah Provinsi Jawa Barat tanggal 24 Februari 2010.
Dengan berbagai bukti kejanggalan atas novum dan putusan PK Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial meminta Majelis Hakim Agung yang memutuskan Peninjauan Kembali sengketa lahan di sekitar Gasibu untuk memberikan klarifikasi kepada Komisi Yudisial dalam waktu tujuh hari setelah surat itu diterima.
(asp/ern)










































