Menurut Nandang, bagi masyarakat umum yang ingin lakukan uji emisi bisa mengikuti Uji Petik Emisi yang digelar Dishub Kota Bandung di Balai Kota Bandung. Hari ini, Uji Petik Emisi digelar dari hingga pukul 15.00 WIB.
"Sebelum tanggal 7 Juni, akan ada juga Uji Petik Emisi tanggal 3 Juni," jelasnya.
Usai melakukan uji petik emisi, kendaraan yang diperiksa dan lolos akan mendapatkan stiker lolos uji emisi yang berlaku hingga 6 bulan.
(ema/ern)











































