"Di Bandung, kondisi pencemaran kondisinya sedang. Untuk yang pencemarannya tinggi berada di daerah terminal. Belum lagi tingkat kebisingan dan debunya tinggi," ujar Dandan ditemui disela-sela Uji Petik Emisi di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana (27/5/2010).
Menurut Dandan, pemberlakukan kendaraan uji emisi merupakan program Apresiasi Udara Bersih (AUB). Pemberlakukan tersebut tidak hanya akan dilakukan di Pemkot Bandung tapi juga di sejumlah tempat atau pelayanan publik seperti di mall, perguruan tinggi serta sejumlah perusahaan.
(ema/ern)











































