Mulai 7 Juni, Kendaraan di Balai Kota Harus Lulus Uji Emisi

Mulai 7 Juni, Kendaraan di Balai Kota Harus Lulus Uji Emisi

- detikNews
Kamis, 27 Mei 2010 12:02 WIB
Bandung - Mulai 7 Juni, seluruh kendaraan yang masuk ke Balai Kota Bandung harus memiliki stiker lulus uji emisi. Jika tidak, kendaraan tersebut dilarang masuk ke area balaikota.

Hal itu diungkapkan Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda yang ditemui disela-sela acara Uji Petik Emisi di Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana, Kamis (27/5/2010).

"Kita mengimbau warga lakukan uji emisi dimulai dari jajaran Pemkot. Semua kendaraan yang masuk ke balai kota harus sudah lolos uji emisi dengan memiliki stiker," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dituturkan Ayi, memang tidak ada sanksi bagi kendaraan yang tidak masuk ke balaikota, namun jika ada acara ke balaikota dan terhambat masuk karena kendaraannya belum lulus uji emisi, itu sudah menjadi sanksi.

"Ya, sanksinya tidak boleh masuk, kalau ada acara, dan tidak datang pada acara karena alasan itu (tidak lulus uji emisi,red) ada sanksi lagi," jelasnya.

Menurut Ayi, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk membuat udara di Kota Bandung semakin bersih dan sejuk.

Selain di balai kota, pemberlakukan kendaraan uji emisi akan dilakukan di sejumlah SKPD seperti di komplek dinas di Jalan Cianjur dan kantor dinas lainnya.

"Akan diberlakukan secara bertahap," ujarnya.

Ditambahkan Ayi, di Bandung ada sekitar 44 bengkel yang bisa lakukan uji emisi bagi kendaraan roda empat yang ingin mendapatkan stiker lolos uji emisi.
(ema/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini