Eksekusi rumah di Jalan Naripan No 78, tepat berada di Be-Mall, diwarnai kericuhan antara polisi dan puluhan orang berseragam ormas Pemuda Pancasila. Juru sita PN Bandung dan polisi dihadang massa. Akhirnya eksekusi ditunda hingga dua minggu ke depan.
Sekitar pukul 10.30 WIB, Senin (24/5/2010) juru sita PN Bandung datang bersama puluhan polisi yang langsung dipimpin oleh Kapolresta Bandung Tengah AKBP I Wayan Supartha Yadnya. Namun di lokasi, sekitar 30 orang yang berpakaian ormas Pemuda Pancasila sudah menghadang di depan gerbang rumah.
Kemudian, Kapolres langsung turun untuk negosiasi dengan massa. Negosiasi berjalan alot. Massa tetap tak mengizinkan tim juru sita maupun polisi masuk ke dalam rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhirnya karena negosiasi mentok, polisi dan juru sita memutuskan mundur. "Kami akan tunda eksekusi ini," ujar Kapolres yang disambut riuh massa yang menggunakan pakaian Pemuda Pancasila.
Sementara itu menurut Juru Sita PN Bandung Nandang Sunandar, mengatakan eksekusi paksa ini dilakukan karena kasus sengketa utang piutang dan ahli waris ini sudah dimenangkan oleh pihak penggugat yaitu Sweety Uiti Puteri terhadap tergugat Tan Khin Hin. "Putusan kasasinya telah dikeluarkan MA pada 2008," ujar Nandang.
Menurut Nandang, eksekusi rumah dua lantai itu akan ditunda satu hingga dua minggu ke depan.
(ern/ern)











































