Untuk warga Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C bisa datang pada pukul 09.00 WIB hingga Minggu (23/5/2010) pukul 07.00 WIB selesai.
Sementara pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM angkutan umum, menurut Kasat Lantas Polwiltabes Bandung AKBP Prahoro Tri Wahyono akan tetap dilayani di Mapolwiltabes Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu pemohon harus menunjukan masa berlaku SIM yang sudah habis masa berlakunya," tutur Prahoro.
(avi/avi)











































