Eks Wakil Ketua MPR 1999-2004 Jusuf Amir Feisal akan mengadu ke presiden dan Komnas HAM. Hal itu dia lakukan karena rumah dinasnya di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung dibongkar paksa oleh pihak UPI pada 12 Mei 2010 lalu.
"Deadline pengosongan rumah itu tanggal 31 Mei 2010, tapi UPI melalui biro aset melanggar. Belum pada waktunya, rumah dinas yang saya huni dibongkar paksa dan barang-barang saya diambil," ujar Jusuf kepada wartawan di atas reruntuhan rumahnya, Jalan Nagasari No 2, Kamis (20/5/2010).
Lalu pada 18 Mei, kata Jusuf, rumahnya dihancurkan. "Ini jelas pelanggaran, apa yang dilakukan UPI tak pantas. Harusnya ada perundingan dulu, jangan usir kami seperti binatang," protesnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jusuf merupakan pensiunan dosen jurusan Bahasa Inggris Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Bandung (saat ini berganti nama UPI-red). Dia adalah satu dari 40 eks dosen/karyawan yang diusir dari rumah dinas mereka yang berada di lingkungan kampus.
"Selain saya, ada puluhan pensiunan lagi yang terancam kehilangan rumahnya," ungkapnya. Saat ini, selain rumah Jusuf, ada empat rumah lainnya yang juga dibongkar.
Sengketa antara para pensiunan dosen/karyawan UPI yang tergabung dalam Paguyuban Bumi Siliwangi sudah lama. Mereka menggugat UPI dan Majelis Wali Amanat -nya ke PTUN. Selain itu, mereka juga mengguhat Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Badan Pertanahan Nasional.
Dalam gugatannya sebanyak 40 pensiunan dosen dan karyawan menggugat Universitas Pendidikan Indonesia untuk membayar kerugian materiil dan immateriil Rp 20 miliar.
Mereka juga meminta hakim menyatakan bahwa para penggugat adalah penghuni yang sah dan legal atas rumah dinas/negara di dalam kampus. Penggugat juga meminta agar surat Rektor UPI Nomor 1750/J/33/LK03.03/2006 tanggal 24 Maret 2006 tentang Himbauan untuk pengembalian rumah dinas UPI dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
(ern/ern)











































