Janda Tomboy Berusia 15 Tahun Terlibat Curanmor

Janda Tomboy Berusia 15 Tahun Terlibat Curanmor

Baban Gandapurnama - detikNews
Rabu, 19 Mei 2010 16:37 WIB
Janda Tomboy Berusia 15 Tahun Terlibat Curanmor
Bandung - Pelaku pencurian sepeda motor tak selamanya milik pria. Di Kota Bandung, seorang wanita tomboy berinisila W yang masih berusia 15 tahun, terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kala beraksi, W ditemani teman prianya berinisial AK (23) yang masih satu kampung dari Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Keduanya saat ini meringkuk di sel Mapolsek Antapani.

Kepada wartawan di Polsek Antapani, Rabu (19/5/2010), janda tanpa anak ini menuturkan aksi curanmor yang ia lakukan terjadi dini hari kemarin di sebuah rumah, Jalan AH Nasution, Kota Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu mencuri itu, saya berperan sebagai pemantau. Sementara teman berperan mengambil motor yang terparkir di halaman rumah," tutur W yang berambut pendek ala pria dan berkulit sawo matang ini.

Awalnya W yang mengaku tomboy sejak kecil ini merasa tenang sambil berada di sepeda motor jenis bebek dan bersiap kabur. Namun, situasi menjadi buyar saat AK tak berhasil menghidupkan motor curian jenis sport. Rupanya pemilik motor, Sofyan Hidayat (19), memergoki dan spontan berteriak maling.

Warga pun berhasil menangkap mereka. Akibat aksi yang tidak berlangsung mulus, terpaksa keduanya digiring ke kantor polisi. "Kalau sudah ketangkap begini mah kapok," jelas W yang mengaku sudah menikah dua kali saat berusia 12 dan 14 tahun. Usia pernikahan W dengan dua pria berbeda itu masing-masing hanya bertahan dua bulan.

Kapolsek Antapani AKP Asral Bakar mengatakan kedua tersangka sudah tiga kali melakukan tindak kejahatan curanmor di Kota Bandung. "Modusnya membuka kunci gembok dan sepeda motor menggunakan kunci astag atau letter T," jelas Asral.

Dia menambahkan, barang bukti yang disita berupa satu sepeda motor hasil pencurian merek Kawasaki Ninja, dua buah kunci astag dan satu gagang kunci astag.

"W dan AK dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancamam hukuman di atas lima tahun penjara," terang Asral.

(bbp/ern)


Berita Terkait