TPP Dipangkas, Guru Bandung Geruduk Gedung Dewan

TPP Dipangkas, Guru Bandung Geruduk Gedung Dewan

- detikNews
Rabu, 19 Mei 2010 10:22 WIB
TPP Dipangkas, Guru Bandung Geruduk Gedung Dewan
Bandung - "Guru bersatu tak mudah dikalahkan, guru bersatu tak mudah dikalahkan," begitulah teriakan 400 guru dari Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) dan Persatuan Guru Republik Indonesia Kota Bandung yang menolak pemangkasan Tunjangan tambahan  penghasilan (TPP) guru di halaman Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Aceh, Rabu (19/5/2010).

Selain berteriak-teriak, mereka juga membawa poster yang di antaranya bertuliskan 'Ari kang Dada meni tega ka guru', Segera cairkan rapel kenaikan tunjangan beras untuk guru,' dan 'Turut berkabung atas dipangkasnya TPP guru di Kota Bandung'.

Mereka juga menuntut Pemkot Bandung mencabut SK Wali Kota No 840/.230/KD/2010 dan meminta besaran TPP guru di kota Bandung sama TPP tahun 2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tunjangan TPP bagi guru ini ada pemangkasan, alasannya karena Bandung ini perlu untuk memperbaiki infrastuktrur dan bencana. Tapi kok jalan Bandung bolong-bolong," ujar Sekjen FGII Iwan Hermawan saat ditemui di sela-sela aksi.

"TPP guru SD asalnya Rp 300 ribu jari Rp 100 ribu, guru SMP dari RP 250 ribu, jadi Rp 100 ribu, guru SMA dari Rp 200 ribu, jadi Rp 100 ribu," imbuh Iwan.

Menurut Iwan, alasan pemangkasan TPP guru untuk menambah Penghasilan Asli Daerah (PAD) tidak masuk akal. Karena PAD bisa naik dari berbagai hal. "Bisa dari parkir, pajak hotel, dan pajak rumah makan," terangnya.

Selain itu, Iwan juga menyayangkan terlambatnya rapel kenaikan tunjangan beras. Padahal, kata Iwan di daerah lain sudah cair dari beberapa bulan lalu.

"Berdasarkan peraturan Dirjen Perbendarahaan Departemen Keuangan No 57/PB/2009, pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang jadi Rp 4950 per kilogram. Tadinya Rp 4150 per kilogram," jelasnya.

Kenaikan tunjangan tersebut, lanjut Iwan berlaku dari 1 Januari 2009 dan setiap jiwa mendapat 10 kilogram per bulannya.

"Kalau ada dua anak, satu istri, atau satu suami, maka akan mendapat 40 kilogram per bulan. Sehingga akan dapat rapel Rp 544.000 untuk 17 bulan. Tapi selama 17 bulan belum diberikan," tandasnya.

(avi/ern)


Berita Terkait