Hal tersebut disampaikan Kasubag Kesma Bina Mitra Polwiltabes Bandung Lilis.
Dipaparkan Lilis, selama tahun 2009 hingga April 2010, dikumpulkan 455 kasus miras, 578 tersangka dan 18.580 botol miras di Kota Bandung. Jumlah tersebut adalah kumpulan operasi pekat dengan jajaran polres Bandung Barat, Bandung Tengah dan Bandung Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu , Lilis mengharapkan dengan adanya raperda miras bisa memperlancar penegakan hukum di kepolisian.
"Saya mewakili kapolwil mendukung perda ini untuk memperlancar penegakan hukum. Sebelumnya kami hanya dipayungi hukum sesuai keppres no 3 tahun 1997 dan KUHAP pidana 503 tentang pelanggaran ketertiban umum," jelasnya.
Dalam diskusi tersebut Lilis sempat minta maaf atas ketidakhadiran kapolwiltabes. "Pada dasarnya, kami di kepolisian setuju dengan perda miras," jelasnya.
(ema/ern)











































