Hal itu dikatakan Kepala Humas KA Daop II Bandung Bambang S Prayitno saat dihubungi wartawan melalui telepon selular, Kamis (13/5/2010).
"Syaratnya anggota TNI dan Polri menyerahkan fotocopy tanda anggota dan menunjukkan yang aslinya kepada petugas loket," ujar Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diskon tersebut, kata Bambang tidak berlaku untuk pembelian di agen tiket. "Itu harus di stasiun langsung," tegasnya.
Pemotongan tarif, kata Bambang hanya berlaku untuk kelas bisnis dan ekonomi. "Tidak berlaku untuk kelas eksekutif dan KA lokal atau komuter," jelasnya.
Penerapan diskon ini, kata Bambang sudah pernah diberlakukan sebelumnya. Namun kali ini diskonnya lebih besar. "Dulu sudah pernah juga, tapi saya lupa angkanya berapa persen, sekarang kita tegaskan lagi," paparnya.
Diskon tersebut, imbuh Bambang, berlaku sampai dengan waktu yang tidak ditentukan atau sampai adanya ketentuan yang menggantikan kebijakan saat ini. (avi/ahy)











































