"Nantinya ada dua label, satu label cukai, satu label dari Disindag yaitu label haram. Boleh tidaknya (retribusi-red) kita akan mengundang bea cukai minggu depan," tutur Tomtom
Dijelaskan Tomtom data nasional menyebutkan ada 4 juta merek miras legal di Indonesia berbanding 48 juta botol miras ilegal per tahunnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini menurut Tomtom para pengecer atau distributor untuk mendapatkan minuman beralkohol impor harus mengurus ke bea cukai tanpa melalui Disindag. "Sekarang dengan adanya raperda, jalur tersebut dipotong oleh Disindag," pungkasnya. (ema/ern)











































