Dituturkan Ketua Tim Kajian Raperda Miras HTI Kota Bandung Luthfi Afandi, dibandingkan Papua yang mayoritas warganya bukan umat islam, raperda miras di kota tersebut jauh lebih ketat daripada Raperda Miras di Bandung.
"Papua yang bukan kota islami saja berencana membuat perda yang mengatur pelarangan. Bahkan yang mabuk dilarang masuk ke kota itu," ujar Luthfi saat ditemui usai Peluncuran 5.000 Tandatangan Dukungan Pelarangan Total Miras, di Landmark Convention Hall, Senin (10/5/2010) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masa Bandung harus menunggu korban sampai ratusan ribu," tambahnya.
Lebih lanjut dirinya menyanggah beberapa alasan yang dikemukakan anggota dewan yang membenarkan masih adanya peredaran miras di Bandung seperti alasan berkurangnya turis asing.
"Turis bukan datang ke Bandung untuk minum kok. Kalau dilarang tidak akan mengurangi," terangnya.
Begitu juga alasan jika miras dilarang total maka akan mengakibatkan pengurangan tenaga kerja. Karena penjualan miras, dinilai menjadi pemasukan yang cukup besar.
"Justru terbalik. Bukan gara-gara miras dilarang jadi banyak pengangguran. Tapi gara-gara miras beredar jadi banyak penganggur. Pasti tidak ada perusahaan yang mau mempekerjakan pemabuk kan?," katanya.
Menurut Luthfi, alasan yang dikemukakan anggota dewan untuk membenarkan peredaran miras di Kota Bandung terkesan mengada-ngada dan terlalu dibuat-buat.
"Ketakutan mereka (anggota dewam-red) sangat tidak beralasan dan dibuat-buat," tuturnya.
Ia pun mengaku kecewa dengan kinerja para anggota dewan yang dinilai tidak mendengar aspirasi rakyat.
(tya/ern)










































