"Dia disersi dari IPDN. Jadi itu (kasus Nikson tewas tenggak miras-red) bukan tanggung jawab kita lagi, karena dia sudah dipecat. Itu tanggung jawab orangtua dan pemda," ujar Nyoman dalam jumpa pers di Kampus IPDN, Jalan Raya Jatinangor, Sumedang, Senin (10/5/2010).Pemecatan NIkson tertuang dalam Kepmendagri 880/247/2007 tertanggal 30 Juli 2007.
Ketika dikonfirmasi bahwa Nikson saat ini merupakan mahasiswa magister di IPDN, Nyoman mengaku belum mendapat informasi hal itu. "Nanti akan saya cek dulu, kalau melanjutkan ke MAPD, kita cek dulu, karena bukan tanggung jawab IPDN," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































