"Itu kita belum mendeteksi, jumlahnya ratusan kalau dengan kios, toko, mal, tempat karaoke, dan sebagainya. Yang pasti jumlahnya ratusan, kita belum punya data pasti karena kita tidak mendata komoditi per toko," ujar Nana saat dihubungi detikbandung melalui telepon selular, Jumat (7/5/2010).
Namun, kata Nana, jika Perda Miras sudah disahkan nanti, pihaknya harus menghitung jumlah toko di Bandung yang menjual miras untuk memudahkan penarikan peredaran minuman keras tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nana juga mengatakan, penarikan minuman keras dari peredaran nanti harus menunggu Perda Miras disahkan dan harus diawali dengan sosialisasi terlebih dulu.
"Jadi tidak langsung ditarik, ada sosialisasi dulu, dan ada tim pengawas dari MUI, Kepolisian dan asosiasi. Kalau sekarang ditarik payung hukum belum ada, kan perdanya belum di sahkan," pungkasnya.
(avi/ern)










































