Hal itu dikatakan Kepala Dinas KUKM dan Perindag Kota Bandung Nana Supriatna saat dihubungi detikbandung melalui telepon selular, Jumat (7/5/2010).
"Kita akan bicarakan dengan asosiasi dulu seperti Himpunan Pengusaha Pariwisata Hiburan (Hiphi). Tadi di Banmus juga masih ada pembicaraan sekitar seminggu lagi dengan bea cukai, kepolisian, dan MUI mengenai pelabelan ini," paparnya.
Menurut Nana, meski meminta pendapat kepada bea cukai, namun hal tersebut tidak ada kaitannya dengan retribusi dan pajak.
"Tetap harus meminta pendapat bea cukai, walaupun tidak ada kaitannya dengan retribusi pajak. Karena pajak bukan dari pelabelan, tapi dari tempat usahanya. Ya sama kayak rokok lah," ungkapnya.
Jika selama ini label 'halal' yang selalu tercantum pada produk makanan dan minuman, nanti label 'haram' pun akan terpasang. Dalam Raperda miras yang digodok Pansus IV DPRD Bandung, disebutkan semua produk minuman beralkohol wajib dipasangi stiker haram.
(avi/ema)











































