Pelabelan Haram Miras Harus Minta Pendapat Bea Cukai

Pelabelan Haram Miras Harus Minta Pendapat Bea Cukai

- detikNews
Jumat, 07 Mei 2010 14:54 WIB
Pelabelan Haram Miras Harus Minta Pendapat Bea Cukai
Bandung - Pemberian stiker berlabel haram di botol miras yang nantinya akan dilakukan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) dan Perindag masih belum jelas. Pelabelan tersebut harus dibicarakan dulu dengan bea cukai dan asosiasi pengusaha.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas KUKM dan Perindag Kota Bandung Nana Supriatna saat dihubungi detikbandung melalui telepon selular, Jumat (7/5/2010).

"Kita akan bicarakan dengan asosiasi dulu seperti Himpunan Pengusaha Pariwisata Hiburan (Hiphi). Tadi di Banmus juga masih ada pembicaraan sekitar seminggu lagi dengan bea cukai, kepolisian, dan MUI mengenai pelabelan ini," paparnya.

Menurut Nana, meski meminta pendapat kepada bea cukai, namun hal tersebut tidak ada kaitannya dengan retribusi dan pajak.

"Tetap harus meminta pendapat bea cukai, walaupun tidak ada kaitannya dengan retribusi pajak. Karena pajak bukan dari pelabelan, tapi dari tempat usahanya. Ya sama kayak rokok lah," ungkapnya.

Jika selama ini label 'halal' yang selalu tercantum pada produk makanan dan minuman, nanti label 'haram' pun akan terpasang. Dalam Raperda miras yang digodok Pansus IV DPRD Bandung, disebutkan semua produk minuman beralkohol wajib dipasangi stiker haram.

(avi/ema)


Berita Terkait