Seperti Andris Sumarna (62), pemilik Toko Dago 24 di Jalan Ir Juanda merasa keberatan. Karena dirinya melihat tidak ada pasar yang potensial jika jadi distributor.
"Mau dijual kemana (miras-red)? Kemungkinan juga hotel tidak mau terima distribusi karena terima jalur sendiri," tutur pemilik Toko Dago 34, Andris Sumarna (62), Rabu (5/5/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam raperda Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol disebutkan miras tak boleh lagi dijual di toko eceran.
Tempat yang boleh menjual miras dibatasi yaitu hanya hotel bintang tiga hingga lima, klub malam, pub, lounge, duty free shop, dan dijual di restoran-restoran bertanda Talam Kencana dan Talam Sudelaka.
(ema/ern)










































