Dilarang Jual Miras Eceran, Pedagang Keberatan Jadi Distributor

Dilarang Jual Miras Eceran, Pedagang Keberatan Jadi Distributor

- detikNews
Rabu, 05 Mei 2010 15:42 WIB
Dilarang Jual Miras Eceran, Pedagang Keberatan Jadi Distributor
Bandung - Pedagang eceran minuman beralkohol keberatan dengan adanya larangan menjual miras secara eceran. Kalaupun beralih menjadi distributor, pedagang menilai pasarnya tak potensial.

Seperti Andris Sumarna (62), pemilik Toko Dago 24 di Jalan Ir Juanda merasa keberatan. Karena dirinya melihat tidak ada pasar yang potensial jika jadi distributor.

"Mau dijual kemana (miras-red)? Kemungkinan juga hotel tidak mau terima distribusi karena terima jalur sendiri," tutur pemilik Toko Dago 34, Andris Sumarna (62), Rabu (5/5/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apalagi, ditambahkan Andris, hotel hanya ramai di akhir minggu.

Dalam raperda Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol disebutkan miras tak boleh lagi dijual di toko eceran.

Tempat yang boleh menjual miras dibatasi yaitu hanya hotel bintang tiga hingga lima, klub malam, pub, lounge, duty free shop, dan dijual di restoran-restoran bertanda Talam Kencana dan Talam Sudelaka.

(ema/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini