"Seperti halnya rokok. Di kemasan tertulis rokok berakibat untuk jantung dan lain-lain, tapi kenyataannya masih ada yang mengonsumsi," tutur Barli saat dihubungi detikbandung menanggapi pasal 7 raperda miras yang menyatakan produk minuman beralkohol wajib dipasang stiker haram', Rabu (5/5/2010).
Pada dasarnya, menurut Barli, tidak jadi masalah halal atau haram tapi tergantung siapa yang mengonsusmi. "Dikembalikan pada setiap orang. Kalau secara regulasi untuk sektor pariwisata diperbolehkan kami sih ikut saja dengan apa yang sudah jadi ketentuan (dilabeli haram-red) enggak masalah," jelasnya.
Pelabelan tersebut menurut Barli hanya untuk membatasi terhadap orang-orang tertentu yang menganggap itu haram. "Satu pelengkap informasi saja mana makanan atau minuman yang halal," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ema/ern)










































