Ia pun mempertanyakan siapa pengirimnya. "Surat kaleng itu dari mana?," tutur Sri Suryani (39) sambil menangis usai sidang di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (5/4/2010).
Dalam surat kaleng yang diterima Menkeu disebutkan, terdakwa memiliki 200 unit mobil yang direntalkan dan memiliki villa seluas 2 hektar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri tidak menampik jika ia memiliki usaha rental mobil. Tapi jumlahnya tidak sebanyak yang dituduhkan dalam surat kaleng itu. "Kalau dulu ada sekitar 10 mobil. Enggak sampai 200 mobil, itupun ada yang leasing dan titipan orang," tuturnya sambil berurai air mata.
(dip/ern)










































