"Eksepsi terdakwa sudah masuk pada pokok perkara. Dan jaksa sudah diperintahkan untuk melanjutkan perkara di persidangan," tutur Majelis Hakim yang diketuai Sumantono dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (5/4/2010).
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Siam Aksinuddin keberatan dengan putusan sela hakim. "Klien kami didakwa mencuri. Lalu bagaimana cara mencurinya. Ini tidak dijelaskan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Siam, berkas pajak itu digunakan untuk memetakan program peningkatan pendapatan pajak. "Dan sekarang sudah berhasil. Kita lihat saja di persidangan hasilnya seperti apa dari yang klien kami kerjakan," tantangnya.
(dip/ern)











































