Eksepsi Andri Ditolak Majelis Hakim

Penggelapan Pajak di Bandung

Eksepsi Andri Ditolak Majelis Hakim

- detikNews
Rabu, 05 Mei 2010 13:10 WIB
Eksepsi Andri Ditolak Majelis Hakim
Bandung - Nota eksepsi yang diajukan Andri Hardukadi (40) bekas Pelaksana Seksi PPh Badan dan Seksi PPn di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Cicadas, yang menjadi terdakwa kasus pencurian arsip pajak ditolak Hakim.

"Eksepsi terdakwa sudah masuk pada pokok perkara. Dan jaksa sudah diperintahkan untuk melanjutkan perkara di persidangan," tutur Majelis Hakim yang diketuai Sumantono dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (5/4/2010).

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Siam Aksinuddin keberatan dengan putusan sela hakim. "Klien kami didakwa mencuri. Lalu bagaimana cara mencurinya. Ini tidak dijelaskan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya berkas yang dibawa terdakwa sudah berdasarkan izin dari pemilik berkas wajib pajak yaitu KPP Pratama Cicadas. "Itu hal yang biasa bagi klien kami untuk membawa pulang berkas-berkas tersebut karena berkaitan dengan pekerjaannya. Tidak ada maksud yang lain-lain," ucapnya ketus.

Menurut Siam, berkas pajak itu digunakan untuk memetakan program peningkatan pendapatan pajak. "Dan sekarang sudah berhasil. Kita lihat saja di persidangan hasilnya seperti apa dari yang klien kami kerjakan," tantangnya.

(dip/ern)


Berita Terkait