Hal itu tertuang jelas dalam pasal 7 yang bunyinya : 'produk minuman beralkohol wajib dipasang stiker haram'. Ketua Pansus IV Raperda Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Tomtom Dabbul Qomar menyatakan kebijakan tersebut diambil karena haram bukan hanya milik orang Islam.
"Kalau dulu kita tidak berani, karena pemikirannya hanya orang Islam saja (yang mengharamkan miras-red). Tapi ternyata agama lain pun mengharamkan, jadi pada hakekatnya minuman keras dilarang dan haram oleh agama," jelasnya di Gedung DPRD Bandung, Jalan Aceh, Rabu (5/5/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau itu yang melakukannya eksekutif melalui dinas terkait yaitu Disindag, kalau kita hanya merekomendasikan saja, bahwa di setiap botolnya harus ada label haram," jelasnya.
Meski haram, lanjutnya, namun penjualan miras di Kota Bandung tak bisa dilarang. Sebab menurut Tomtom, ada sebagian umat atau etnis yang memerlukan untuk ritual keagamaan mereka.
Karena itu, penjualan miras di Bandung nanti akan dibatasi. Yang boleh menjual hanya hotel bintang tiga hingga lima, klub malam, pub, lounge, duty free shop, dan dijual di restoran-restoran bertanda Talam Kencana dan Talam Sudelaka.
"Dua restoran itu, diperbolehkan menjual miras untuk non muslim, khusus komunitas, salah satunya ada di Jalan Sudirman," ungkapnya.
Rencananya Raperda tentang miras ini akan diserahkan ke Bamus pada 7 Mei untuk dibahas kembali. "Ya bisa saja di tingkat Bamus akan berubah lagi," ujar Tomtom.
(ern/ern)










































