Koordinator Aksi Supendi mengatakan sejak 2007 lalu para warga sekitar tidak menggarap lahan seluas 400 hektare yang biasa digunakan untuk berkebun dan bertani. Alhasil 200 penggarap tidak memiliki penghasilan.Β
"Sejak puluhan tahun warga menggarap dan mengelola lahan untuk kegiatan bertani dan berkebun. Namun ketika Hak Guna Usaha (HGU) lahan dikelola PT Cihaur, warga tidak diberi izin menggarap lahan sejak 2007," jelasnya ditemui disela-sela aksi unjuk rasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, sekitar 400 hektare dari jumlah tersebut dibiarkan terbengkalai. Maka itu, kami menuntut agar Pemkab Kabupaten Sukabumi dan Pemprov Jabar mengeluarkan hak garapan lahan ke warga Desa Kertajaya," ujar Supendi.
Dirinya menjelaskan, warga sekitar yang biasanya bertani dan bercocok tanam di lahan tersebut terpaksa kehilangan mata pencahariannya. "Ada 200 penggarap yang sejak dulu menggarap lagan itu. Namun kini mereka tidak bekerja dan memiliki penghasilan. Padahal dalam Undang-undang Agraria lahan milik negara itu boleh digarap warga," tutur Supendi.
Massa aksi membawa spanduk yang antara lain 'Gubernur Jabar Jangan Tutup Mata Terhadap Petani' dan 'BPN Jabar Memeriksa HGU PT Cihaur I-V '. Sementara puluhan polisi berjaga di depan gerbang Gedung Sate.
(bbp/ema)











































