"Yang paling aneh antara putusan yang dibacakan dengan salinan amar putusan berbeda. Di salinan amar putusan muncul kata melamar untuk syarat jika hotel kembali buka. Sementara saat dibacakan tidak ada," kata kuasa hukum SPM Odie Hudiyanto, saat dihubungi detikbandung, Selasa (4/4/2010).
SPM yakin jika hal tersebut terjadi dalam pembacaan putusan perkara tertanggal 11 April 2010 di Pengadilan Hubungan Industrial, Jalan Soekarno Hatta. "Bukti itu kami simpan dalam rekaman video," tegas Odie.
Disinggung kapan akan dilayangkan bukti terkait tersebut ke KY, "Ke KY rencananya berkas diserahkan Jumat (Minggu) ini," jelas Odie.
SPM Papandayan juga telah melaporkan pemilik Media Group Surya Paloh dan Direktur Utama PT Citragraha Nugratama Marcella Sapardan ke Polda Jabar. Tak hanya itu, seorang majelis hakim yang memutus perkara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung juga turut dilaporkan.
(ahy/ern)











































