Kejanggalan Putusan Sidang PHI Akan Dilaporkan ke KY

PHK Massal Karyawan Hotel Papandayan

Kejanggalan Putusan Sidang PHI Akan Dilaporkan ke KY

- detikNews
Selasa, 04 Mei 2010 07:32 WIB
Kejanggalan Putusan Sidang PHI Akan Dilaporkan ke KY
Bandung - Kejanggalan yang ditemukan dalam persidangan terkait sengketa Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Hotel Papandayan dengan pengusahanya, akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

"Yang paling aneh antara putusan yang dibacakan dengan salinan amar putusan berbeda. Di salinan amar putusan muncul kata melamar untuk syarat jika hotel kembali buka. Sementara saat dibacakan tidak ada," kata kuasa hukum SPM Odie Hudiyanto, saat dihubungi detikbandung, Selasa (4/4/2010).

SPM yakin jika hal tersebut terjadi dalam pembacaan putusan perkara tertanggal 11 April 2010 di Pengadilan Hubungan Industrial, Jalan Soekarno Hatta. "Bukti itu kami simpan dalam rekaman video," tegas Odie.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disinggung kapan akan dilayangkan bukti terkait tersebut ke KY, "Ke KY rencananya berkas diserahkan Jumat (Minggu) ini," jelas Odie.

SPM Papandayan juga telah melaporkan pemilik Media Group Surya Paloh dan Direktur Utama PT Citragraha Nugratama Marcella Sapardan ke Polda Jabar. Tak hanya itu, seorang majelis hakim yang memutus perkara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung juga turut dilaporkan.

(ahy/ern)


Berita Terkait