"Ada dugaan suap terhadap Majalis Hakim terhadap putusan perkara Hotel Papandayan," kata Kuasa Hukum SPM Hotel Papandayan Odie Hudiyanto saat dihubungi detikbandung via telepon, Selasa malam (4/4/2010).
Hakim diduga memalsukan isi surat Disnaker Jawa Barat yang isinya memerintahkan pengembalian gugatan pengusaha Hotel Papandayan, yang tidak dilengkapi risalah penyelesaian mediasi karena tidak memenuhi syarat formil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejanggalan lainnya, lanjut Odie, sebelum putusan dibacakan tanggal 11 April 2010, polisi sudah berjaga ketat di sekitar hotel. "Itu artinya hotel sudah tahu isi putusan dan mereka takut pekerja menyerbu Hotel Papandayan," ujar Odie.
Kejanggalan lain yang ditemukan pekerja adalah tentang salah satu amar putusan hakim yang memerintahkan Hotel Papandayan mempekerjakan pekerja, setelah hotel buka dengan cara melamar.
"Seolah-olah menyenangkan para pekerja, tapi bagi kami ini adalah jebakan agar kita mengambil pesangon dulu," ujarnya.
Hakim yang menyidangkan perkara tersebut diketuai Agus Jumardo dengan hakim anggota Eko Wahyudi dan Lela Yulianti.
(ahy/ern)










































