Dikatakan Ketua SPM Papandayan Asep Ruhiyat, tiga terlapor diadukan ke Polda Jabar bukan karena masalah PHK nya, tapi dugaan tindak pidana terkait hak-hak normatif para pekerja yang upahnya hanya dibayar 50 persen. "Berani-beraninya motong upah, kita duga ada penipuan," jelas Asep.
Selain itu, imbuh Asep, setelah dipotong 50 persen upah, mereka masih juga dipotong biaya yang tidak jelas peruntukannya. "Kita sudah somasi pihak perusahaan hari Selasa (27/4/2010) dan diberi waktu sampai Jumat (30/4/2010). Tapi tidak ada tanggapan sama sekali akhirnya kita laporkan ke Polda. Surya Paloh kita laporkan sebagai orang yang memerintahkan" jelas Asep.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pagi tadi, dituturkan Asep, pihaknya sudah bertemu dengan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara untuk agar memperhatikan nasib mereka.
Harapan SPM, untuk orang-orang yang telah dilaporkan akan ada percepatan kasus dan segera di BAP dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
Sebelumnya, menurut Asep, SPM dengan pihak PT Citragraha sepakat sebelum adanya keputusan PHK, perusahaan akan memenuhi hak-hak normatif karyawan. namun kenyataannya hanya 50 persen saja yang dibayarkan.
Untuk keputusan PHK sendiri menurut Ase belum final, karena SPM mengajukan kasasi setelah sebelumnya Pengadilan Hukum Industrial (PHI) meluluskan keputusan PHK 57 karyawan. "Kami mengajukan kasasi dan statusnya masih jadi pekerja. Keputusan dari PHI belum berkekuatan hukum tetap," ujar Asep.
Tanggal 18 November 2010, Hotel Papandayan menutup operasional hotel karena ada renovasi. Sebanyak 198 karyawan dinyatakan tidak masuk kerja selama renovasi berlangsung. Karyawan menilai adanya PHK sepihak yang dilakukan oleh manajemen hotel.
Sebanyak 139 karyawan menerima keputusan tersebut dan menerima konpensasi sedangkan 59 karyawan menolak. Perselisihan antara manajemen dan SPM pun terus berlangsung hingga berujung pada pelaporan manajemen ke Polda Jabar hari ini.
(ema/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini