akhirnya membongkar sebagian bangunan-bangunan yang bertengger di atas brangang belakang Hotel The Luxton, Sabtu (1/5/2010).
Selain itu, dibongkar pula bangunan serupa di belakang permukiman warga Jalan Geusan Ulun.Β
"Tadi pembongkaran dilakukan karena bangunan-bangunan di lokasi tersebut terbukti melanggar. Seharusnya, dilarang mendirikan bangunan yang dibangun di atas branghang. Pembongkaran baru sebagiannya," jelas Kabid Operasional Satpol PP Kota Bandung Kurnaedi saat berbincang dengan detikbandung via ponsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
pembongkaran secara manual menggunakan palu dan linggis. Saat pembongkaran yang berlangsung pukul 09.00 WIB tadi, kata Kurnaedi, disaksikan juga warga dan aparat setempat.
"Pembongkaran ini memang atas perintah Walikota Bandung. Tadi dihadir juga pihak
kecamatan setempat dan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung,'' ujarnya.
Menurut Kurnaedi, warga yang saat itu menyaksikan pembongkaran mengaku senang dengan perhatian Pemkot Bandung. Warga pun meminta agar seluruh bangunan di atas branghang segera dibersihkan.
"Hari Senin nanti kami kembali melakukan pembongkaran di lokasi yang sama," kata
Kurnaedi.
Warga Jalan Geusan Ulun RW 03 Kelurahan Citarum Kecamatan Bandung Wetan menolak rencana perluasan hotel The Luxton, Jalan Ir Juanda, karena dianggap mengganggu kenyamanan dan privasi warga.
Wali Kota Bandung Dada Rosada meninjau lokasi yang diprotes warga. Dia pun mengintruksikan pada camat setempat dan Satpol PP agar membongkar bangunan yang berada di atas branghang di belakang Hotel Luxton dan berbatasan dengan perumahan.
(bbp/ema)











































