Tidak diaturnya latar belakang pendidikan untuk menjadi calon anggota Komisi Informasi Daerah (KID) Jabar dalam undang-undang, membuat siapa saja bisa mengikuti proses seleksi. Berarti, warga Jabar yang hanya tamatan sekolah dasar (SD), bisa mendaftarkan diri dan bersaing dengan orang-orang berlatar pendidikan lebih tinggi.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Seleksi Calon Angota KID Jabar, Asep Warlan Yusuf, saat ditemui wartawan di kantor Diskominfo Jabar, Jalan Tamansari, Kota Bandung, Rabu (28/4/2010).
"Aturan undang-undangnya tidak mencantumkan latar belakang pendidikan. Jadi, lulusan SD, SMA, SMA, S1 dan seterusnya bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti
seleksi calon anggota KID," jelas Asep.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, kata Asep, tim seleksi berharap calon anggota KID Jabar diisi orang-orang yang profesional, memiliki pengaruh, dan menunjukkan keberpihakan keterbukaan informasi.
"Selain itu, tim seleksi ingin putra daerah asal Jabar yang mengisinya. Lalu orang-orangnya memiliki latar belakang pendidikan yang beragam. Serta berharap kaum wanita pun turut juga menjadi anggota KID Jabar," ucapnya.
Menurut Asep, pembukaan pendaftaran calon anggota KID Jabar sudah dimulai sejak 26 April dan ditutup pendaftaran pada 4 Mei 2010. Nantinya, mereka akan mengikuti proses ketat yang dipantau tim seleksi KID Jabar.
"Hingga kemarin siang, baru 20 orang yang mendaftar dan sekitar 60 orang mengambil formulir," terang Asep.
Saat pendaftar sudah terkumpul, tim seleksi melakukan verifikasi data. Proses ini dijanjikan tim melalui langkah yang ketat. "Verifikasi data tak hanya cukup dari KTP saja. Tim seleksi akan kroscek juga ijazah dan akta kelahiran milik calon anggota KID Jabar itu," tuturnya.
Tahapan panjang bakal dilalui para calon anggota KID Jabar. Mereka harus mengikuti tes tertulis, wawancara dengan tim seleksi, serta tes kelayakan dan kepatutan. "Tak hanya itu, mereka yang lolos di tahap tes tertulis, akan diumumkan namanya kepada masyarakat. Nantinya, tim seleksi meminta saran dan masukan dari masyarakat umum. Proses ini bisa menggugurkan pendaftar," ungkapnya.
Hingga akhirnya pada 30 Juni 2010 calon anggota KID Jabar yang lolos menyusut hingga 10-15 orang. Hasil jumlah itu akan disampaikan ke Gubernur Jawa Barat serta diteruskan ke DPRD Jabar. Pada 6 Juli hingga 10 Juli 2010, mereka mengikuti tes kelayakan dan kepatutan. Selanjutnya, DPRD Jabar harus menjaring 5 orang.
(bbp/ern)











































