Bandung -
Sikap tujuh tergugat sengketa sertifikat lahan di kawasan Gasibu yang menolak mengesekusi putusan hukum di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah agung RI membuat penggugat berang. Penggugat ancam perkarakan penolakan tergugat ke meja hijau.
"Penggugat akan ajukan perbuatan melanggar hukum," kata Kuasa Hukum Eutik Suhanah Edi Rohaedi, saat dihubungi detikbandung via telepon, Selasa (27/4/2010).
Hal itu, jelas Edi, tertuang dalam pasal 1365 KUH Perdata. "Bisa juga dipidanakan," jelasnya lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edi menambahkan, meski batas waktu eksekusi 60 hari dari batas yang telah ditetapkan, terhitung dari diterimanya amar putusan kepada kedua pihak yang bersengketa pertengahan Januari 2010 lalu, pihaknya belum akan melayangkan permohonan penerbitan sertifikat baru.
"Belum, kita masih menjernihkan dulu permasalahan yang sekarang mencuat," jelas Edi.
(ahy/dip)