GMBI Tuntut Satpol PP Tutup Minimarket yang Melanggar

GMBI Tuntut Satpol PP Tutup Minimarket yang Melanggar

- detikNews
Kamis, 22 Apr 2010 10:47 WIB
Bandung - Sekitar 100-an orang yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) menggeruduk kantor Satpol PP Jalan Martanegara, Kamis (22/4/2010). Mereka menuntut Satpol PP untuk menertibkan minimarket atau pasar modern yang melanggar Perda.

Para demonstran datang sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka menuntut pemerintah untuk memperhatikan nasib PKL dan meminta kepada Satpol PP untuk menegakkan Perda dan Perwal secara adil dan tidak tebang pilih.

Satpol PP pun dituntut untuk menindak minimarket yang melanggar Perda No 2 tahun 2009 tentang pasar tradisional, pusat perbelanjaan, serta toko modern dengan cara menutup operasionalnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah seorang orator menyatakan selama ini minimarket di Kota Bandung telah membuat bangkrut warung-warung kecil. "Kami berjualan dari subuh sudah dijaga oleh petugas, sementara minimarket buka 24 jam dibiarkan begitu saja," seru orator tersebut.

Massa yang kebanyakan memakai pakaian hitam bertuliskan logo GMBI tersebut membawa spanduk, poster dan bendera GMBI.

Poster yang mereka bawa antara lain bertuliskan 'Pedagang Kecil Menangis Karena Sikap Oknum Bengis, Jeritannya Tak Digubris Dasar Sadis', dan 'Tindak Tegas Retail-retail Tak Berizin, Itu Jelas Melanggar Perda'.

Saat ini, perwakilan dari demostran sedang audiensi dengan Kasatpol PP Ferdy Ligaswara. Sementara itu demonstran lainnya duduk-duduk sambil menyanyikan yel-yel GMBI. Aksi ini dijaga oleh lebih dari 50 aparat dari Polresta Bandung Tengah.

(ema/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini