motor.
Kedua remaja ini mengaku terlibat dalam gerombolan bermotor GBR (Grab on Road) wilayah Kopo. Keduanya mengaku baru dua kali melakukan tindakan kejahatan.
"Dalam setiap aksinya, tersangka tidak segan melukai sasaran perampasan," kata Kepala Polres Bandung Tengah Ajun Komisaris Besar I Wayan Suparta, saat ditemui di Mapolsek Regol, Jalan Mohammad Toha, Kamis (22/4/2010).
Keduanya ditangkap Kamis dini hari sesaat setelah melakukan pemerasan terhadap korbannya di Jalan Sudirman. Polisiย saat itu tengah melakukan razia rutin dan mendapati kedua pengendara motor Irwansyah dan Cepi membawa golok.
"Setelah diamankan, tersangka ternyata baru saja melakukan aksi pemerasan," jelas Wayan.
Polisi berhasil mengamankan sebilah golok, satu unit hand phone, satu motor bebek, dan dompet warna hitam yang diketahui milik korban pemerasan.
Salah satu tersangka Irwansyah mengaku jika golok yang dibawanya itu sekadar untuk menakuti korbannya. "Nggak dipake apa-apa, hanya menakuti korban saja," kata warga Kabupaten Bandung ini.
Sementara Cepi, terang-terangan mengaku baru dua kali melakukan aksi kejahatan. Sebelum dicokok polisi, laki-laki berperawakan kurus ini mengaku pernah melakukan pencurian helm dari motor-motor yang di parkir di wilayah Kabupaten Bandung.
"Keduanya dijerat pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Kapolres. (ahy/dip)











































