"Jumlahnya kita belum tahu, karena masih menunggu data dari BPPT. Kalau sudah ada, secara prosedural kita akan lakukan penertiban," ujarnya usai menerima demonstran dari GMBI di kantornya, Jalan Martanegara, Kamis (22/4/2010).
Menurutnya langkah pertama yang akan dilakukan adalah melayangkan surat peringatan kepada pengelola minimarket. Jika tidak digubris, maka Satpol PP akan menyegelnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski bukan kewenangannya, Ferdi berharap dinas terkait tidak menerbitkan izin lagi bagi pengusaha ritel. "Sekarang ini beli dua buah mi instan saja ke minimarket, ya kasihan pasar tradisional," cetusnya.
Seratusan orang dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) tadi pagi datangi kantor Satpol PP. Mereka mendesak Satpol PP segera menertibkan ritel yang tidak sesuai aturan serta tak berizin.
(ern/ern)











































